Kabupaten Tangerang

Musholla Dijadikan Mess Pekerja Proyek ? DTRB Kabupaten Tangerang Diminta Segera Berikan Teguran Keras Kepada Pihak Kontraktor

KABUPATEN TANGERANG, Lipsusmedian.com — Fasilitas musholla di lingkungan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat dan bermalam oleh sejumlah pekerja proyek yang tengah mengerjakan kegiatan pemeliharaan dan penataan di lingkungan kantor kecamatan, Jumat (18/09/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar “12 pekerja” disebut menggunakan fasilitas musholla tersebut untuk tidur dan beristirahat.

Penggunaan fasilitas rumah ibadah sebagai tempat bermalam tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyediaan tempat tinggal sementara bagi para pekerja proyek. Pasalnya, kebutuhan akomodasi pekerja yang berada di sekitar lokasi pekerjaan semestinya menjadi bagian dari pengelolaan kegiatan oleh pihak pelaksana.

Salah satu pekerja yang mengaku bernama *Iwan* membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya menggunakan musholla untuk tidur. Menurut keterangannya, penggunaan musholla tersebut dilakukan setelah mendapat arahan dari pihak pelaksana yang disebut bernama *Owi*.

Namun, keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak Kecamatan Balaraja.

Penggunaan musholla sebagai tempat tidur pekerja menjadi perhatian karena fasilitas tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai sarana ibadah.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun pemeliharaan fasilitas pemerintah, pihak pelaksana semestinya mengatur kebutuhan pekerja, termasuk tempat beristirahat dan bermalam apabila pekerja harus tinggal di sekitar lokasi proyek.

Fasilitas seperti mess pekerja, hunian sementara, atau tempat tinggal lain yang layak dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas publik, termasuk rumah ibadah.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari “Ketua Umum GKKBI, M. Suminta Damhuri”.

Menurut Suminta, penggunaan fasilitas musholla untuk kepentingan di luar fungsi ibadah perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, terlebih lokasi musholla berada di lingkungan fasilitas pemerintahan.

“Rumah ibadah, terlebih yang berada di lingkungan fasilitas pemerintahan, semestinya dijaga fungsi dan penggunaannya,” ujar Suminta.

Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.

“Kami akan segera melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terkait persoalan yang menjadi sorotan publik ini,” katanya.

Suminta juga meminta DTRB Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan musholla sebagai tempat bermalam pekerja serta memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan proyek.

“DTRB Kabupaten Tangerang perlu segera melakukan pengecekan dan memberikan teguran kepada pihak kontraktor apabila terbukti menggunakan musholla sebagai mess atau tempat tidur para pekerja proyek,” tegasnya.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang tercantum di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dengan rincian:

“Nama Kegiatan: Pemeliharaan dan Penataan Lingkup Gudang Kantor Kecamatan Balaraja
“Lokasi: Kabupaten Tangerang
“Sumber Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2026
“Nilai Anggaran: Rp1.462.850.000
“Pelaksana: CV Shafana Karya Bersama
“Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender

nilai anggaran yang cukup fantastis, Suminta menilai kebutuhan dasar para pekerja, termasuk tempat beristirahat, semestinya menjadi perhatian pihak pelaksana.

“Dengan nilai anggaran tersebut, semestinya pihak pelaksana dapat menyediakan atau menyewakan tempat yang layak bagi para pekerja, bukan memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah,” ujarnya.

Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga pengelolaan aktivitas di lokasi proyek secara tertib, termasuk penggunaan fasilitas publik sesuai peruntukannya.

Media ini telah menghubungi “Wily Patria selaku Camat Balaraja pada, 18 September 2026″ melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait dugaan penggunaan musholla sebagai tempat bermalam para pekerja proyek.

Selanjutnya ketika media ini mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp Owi”, selaku pelaksana proyek belum memberikan respon.

Hingga berita ini diterbitkan baik camat Balaraja dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan?

(Dedi K)

Related posts

LSM PUSAKA Layangkan Surat Klarifikasi Resmi ke DBMSDA Kabupaten Tangerang

Jamin Redaksi

Mesin Molen Jadi Tameng Pelaksana ? Kinerja Pengawasan DTRB Patut Dipertanyakan

Jamin Redaksi

Pengawas & PPTK Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Dipertanyakan Humas DPP GWI Terkait Kerjaan Drainase Jalan Balaraja – Ceplak

Jamin Redaksi

Leave a Comment