TANGERANG, Lipsus-Media.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah mengucurkan dana melalui Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Kali Jodo, RT 03/02, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengabaikan prinsip transparansi publik, Minggu (20/09/2026).
Berdasarkan hasil pantauan awak media dan keterangan di lapangan, ditemukan empat indikasi pelanggaran utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut:

Pelanggaran Transparansi: Proyek tidak melengkapi lokasi dengan papan informasi kegiatan. Hal ini melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik terkait pengerjaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran Negara.
Penggunaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi: Pada pekerjaan pembesian kolom/tiang, konstruksi hanya menggunakan besi diameter 13 mm untuk tulangan utama dan besi diameter 10 mm untuk tulangan bantu. Ukuran ini dinilai tidak memenuhi standar teknis kekuatan bangunan SAB.
Pemasangan Sengkang/Ring Terlalu Renggang: Jarak pemasangan ring/sengkang pada struktur tiang mencapai hampir 25 cm, yang berpotensi mengurangi ketahanan dan kestabilan struktur bangunan. Nihil Pengawasan: Tidak tersedianya pengawasan langsung di lapangan dari dinas atau instansi terkait selama pekerjaan berlangsung, sehingga rawan penyimpangan teknis.
Masyarakat dan pihak pemantau mendesak Dinas terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan evaluasi, pengujian ulang struktur, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran teknis maupun administratif,
Menanggapi haltersebut, Jamin selaku Humas DPP GWI meminta PPTK&Pengawas agar segera turun kelokasi untuk Cek&Ricek kegiatan SAB di Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya,”
(Alex)
