Kabupaten Tangerang

Warga Kampung Gelebeg Resah!! Adanya Tempat Prostitusi Online Bangunan Liar di Tanah PU Minta Dibongkar

KABUPATEN TANGERANG, Lipsusmedia.com – Masyarakat Kampung Gelebek, Desa Sukamurni, Kabupaten Tangerang, mengaku resah atas dugaan aktivitas prostitusi online yang disebut-sebut berlangsung di sebuah bangunan liar yang berdiri di atas lahan PU Pengairan, Sabtu (24/10/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Jumat malam menuju Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pria bernama Selamat, warga Cariu, diduga diamankan oleh anggota Polsek Balaraja. Namun, kronologi lengkap serta status hukum yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Tokoh masyarakat setempat, Hj. Ifan Fauzan Arif, menyampaikan bahwa keresahan warga terhadap keberadaan bangunan tersebut telah berlangsung cukup lama. Masyarakat menilai bangunan yang diduga berdiri di atas lahan pemerintah itu perlu ditertibkan apabila terbukti tidak memiliki izin dan digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami sudah cukup lama merasa resah dengan keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas tanah PU Pengairan. Kami khawatir lokasi tersebut disalahgunakan sebagai tempat prostitusi online. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Hj. Ifan Fauzan Arif.

Ia berharap Bupati Tangerang melalui instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, dapat melakukan pemeriksaan terhadap status lahan dan legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, warga meminta agar bangunan itu ditertibkan hingga pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku.

Hj. Ifan Fauzan Arif juga mengingatkan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan banyak pihak. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin kemarahan warga berujung pada tindakan represif atau main hakim sendiri. Kami berharap pemerintah dan aparat berwenang segera mengambil langkah nyata sebelum persoalan ini semakin meluas,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat mengapresiasi langkah anggota Polsek Balaraja yang menurut informasi diterima warga telah mengamankan seseorang terkait persoalan tersebut. Meski demikian, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian dan status hukum orang yang diamankan.

Hj. Ifan Fauzan Arif menegaskan bahwa aspirasi masyarakat bukan hanya terkait satu lokasi di Kampung Gelebek, melainkan juga harapan agar setiap tempat yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi online di wilayah Balaraja ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami berharap tidak ada lagi tempat yang disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi online di lingkungan kami. Kami meminta aparat dan pemerintah daerah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan kenyamanan warga dapat terjaga,” pungkasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, serta aparat kepolisian dapat berkoordinasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran, memastikan status bangunan dan penggunaan lahannya, serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Catatan redaksi: Konfirmasi dari Polsek Balaraja dan Pemerintah Kabupaten Tangerang masih diperlukan untuk memastikan kronologi pengamanan, status hukum pihak yang disebutkan, serta legalitas bangunan yang menjadi sorotan warga.

(Tim/Red)

Related posts

Giyat Apel Pagi Yang di Pimpin Langsung IPDA Mardi, SH Dalam Tema: Tekankan Disiplin Dan Pelayanan Untuk Masyarakat

Jamin Redaksi

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kades Kedung H. Saadullah Ajak Masyarakat Perkokoh Persatuan dan Ideologi Bangsa

Ardi Bareta

Diduga Tanpa Pengawasan Proyek SAB Tegal Kalibaru, Balaraja Tuai Sorotan

Jamin Redaksi

Leave a Comment