Kabupaten Tangerang, Lipsus-Media – Keberadaan alat konstruksi di lokasi proyek pemerintah semestinya bukan sekadar memenuhi pemandangan di lapangan. Alat harus benar-benar digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Namun, kondisi berbeda terpantau pada pekerjaan “Pemeliharaan Gedung Kantor dan Gedung Arsip pada Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang”. Sebuah mesin molen cor terlihat berada di lokasi proyek, tetapi berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, mesin tersebut tidak lagi digunakan karena mengalami kerusakan, Kamis (01/10/2026)
“Kami mengaduk semen buat cor secara manual berapa hari ini,” ujar pekerja tersebut ketika dimintai keterangan. 21/09/2026
Menurut keterangan yang sama, mesin molen mengalami kerusakan sejak pekerjaan pengecoran dan hingga kini belum kembali digunakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: “apakah keberadaan alat di lokasi hanya sebatas formalitas, sementara pekerjaan sesungguhnya dilakukan dengan cara berbeda?”
#Alat Ada, Tetapi Tidak Berfungsi
Jika benar mesin molen hanya berada di lokasi tanpa difungsikan, persoalannya tidak berhenti pada soal alat yang rusak.
Publik patut mempertanyakan apakah metode pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di lapangan masih sesuai dengan dokumen kontrak, metode kerja, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Apalagi proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah yang menggunakan APBD kabupaten Tangerang, Ketika alat yang dipersyaratkan atau direncanakan dalam metode kerja tidak digunakan sebagaimana mestinya, perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.
“Jangan sampai alat konstruksi hanya menjadi “pajangan proyek”: ada secara fisik ketika pengawasan datang, tetapi tidak benar-benar digunakan ketika pekerjaan berlangsung.”
#Mutu Beton Tidak Boleh Bergantung pada Formalitas
Pengadukan beton secara manual tidak serta-merta membuktikan bahwa mutu pekerjaan pasti buruk. Namun, cara tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai “konsistensi komposisi, takaran material, homogenitas campuran, serta pengendalian mutu”, terutama apabila pekerjaan tersebut seharusnya mengikuti metode atau spesifikasi tertentu.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan sekadar apakah molen menyala atau tidak.
Yang harus diperiksa adalah: “apakah beton yang dihasilkan memenuhi spesifikasi teknis dan persyaratan mutu yang ditetapkan dalam kontrak?”
Jika memang terjadi perubahan metode kerja karena alat mengalami kerusakan, semestinya terdapat mekanisme pengawasan dan dokumentasi yang dapat menjelaskan kondisi tersebut. Termasuk apakah kontraktor telah melakukan perbaikan atau penggantian alat dan apakah metode alternatif yang digunakan telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan kontrak.
Ketua Umum GKKBI, M. Suminta Damhuri, turut menyoroti kondisi tersebut.
Menurutnya, keberadaan peralatan di lokasi proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas administratif.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada perlunya transparansi mengenai kesesuaian antara “dokumen kontrak dan kondisi pekerjaan sebenarnya di lapangan”.
Jika benar alat yang seharusnya mendukung pekerjaan tidak difungsikan dan pekerjaan tetap dilakukan dengan metode manual, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan: “mengapa alat tidak digunakan, sejak kapan rusak, apa tindakan perbaikannya, dan apakah perubahan metode pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.”
Di sisi lain, pengawasan dari dinas terkait juga patut dipertanyakan.
Apa yang sebenarnya diperiksa ketika pengawasan dilakukan?
Apakah hanya keberadaan alat yang dilihat, atau juga dipastikan bahwa alat tersebut benar-benar berfungsi dan digunakan dalam proses pekerjaan?
Pertanyaan ini penting karena pengawasan proyek pemerintah tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administratif dan dokumentasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa “APBD kabupaten Tangerang menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak dan standar mutu yang ditetapkan.”
#Proyek Rp489,45 Juta Menggunakan APBD
Data papan informasi proyek menyebutkan:
* Nama kegiatan: Pemeliharaan Gedung Kantor dan Gedung Arsip pada Kecamatan Sukamulya
* Lokasi: Kabupaten Tangerang
* Nilai anggaran: Rp489.450.000
* Sumber dana: APBD Kabupaten Tangerang
* Pelaksana: PT. Dirgham Saefullah Perkasa
* Waktu pelaksanaan:100 hari kalender
* Tahun anggaran:2026.

Dengan nilai pekerjaan hampir setengah miliar rupiah, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang bukan hanya “terlihat memenuhi standar”, tetapi benar-benar memenuhi standar.
Sebab uang yang digunakan bukan uang milik kontraktor ataupun pejabat. “Itu uang rakyat yang berasal dari pajak masyarakat.”
Kontraktor dan Dinas Jangan Diam:
Kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi kontraktor pelaksana dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi.
Kontraktor perlu menjelaskan status mesin molen tersebut, alasan tidak digunakannya alat, metode pengecoran yang sebenarnya diterapkan, serta langkah pengendalian mutu yang dilakukan selama pekerjaan.
Sementara dinas terkait perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah metode pekerjaan di lapangan telah diverifikasi terhadap dokumen kontrak serta spesifikasi teknis.
Sebab bila alat hanya dihadirkan untuk memenuhi kesan bahwa proyek telah memenuhi persyaratan, sementara praktik di lapangan berbeda, maka “yang dipertaruhkan bukan sekadar fungsi sebuah mesin molen, melainkan kredibilitas pelaksanaan proyek pemerintah,”
(Dedi K)
