Interasional

Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi, LSM GKKBI Desak DBMSDA Kabupaten Tangerang Turun Gunung

Kabupaten Tangerang, FatihBanten.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Kajian Kemajuan Bangsa Indonesia (LSM GKKBI) meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan Drainase Jalan Balaraja–Ceplak tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan LSM GKKBI melalui surat bernomor “0460/DPP LSM-GKKBI/KLF/IX/2026” yang ditujukan kepada Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang, Minggu (20/09/2026).

Dalam surat tersebut, LSM GKKBI menyatakan telah melakukan monitoring di lapangan dan menemukan sejumlah hal yang menurut mereka “diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan”.

“Berdasarkan hasil monitoring lembaga kami, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi terkait Drainase Jalan Balaraja–Ceplak yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknik,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

#Soroti Personel dan Keselamatan Kerja

Salah satu hal yang disoroti LSM GKKBI adalah dugaan ketidaksesuaian personel inti dengan dokumen kontrak dan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).

LSM GKKBI mempertanyakan keberadaan tenaga ahli bidang jalan yang memiliki sertifikat Ahli Utama Teknik Jalan dan Jembatan serta tenaga ahli K3 dengan sertifikat Ahli Madya K3 Konstruksi.

Selain persoalan personel, lembaga tersebut juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Dalam suratnya disebutkan bahwa sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan, sepatu keselamatan dan sarung tangan.

Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian. LSM GKKBI meminta adanya kejelasan terkait pemasangan rambu pekerjaan, rambu peringatan adanya pekerja serta pembatasan kecepatan kendaraan di sekitar area proyek.

#Persoalkan Metode Pemasangan U-Ditch

Dari sisi teknis pekerjaan, LSM GKKBI menyoroti proses pemasangan saluran U-Ditch.

Berdasarkan hasil monitoring yang mereka klaim dilakukan di lapangan, pemasangan U-Ditch disebut diduga dilakukan dalam kondisi terdapat genangan air. LSM tersebut juga mempertanyakan penggunaan lantai kerja berupa beton atau pasir sebelum U-Ditch dipasang.

Selain itu, mereka menilai masih terdapat sejumlah sambungan U-Ditch yang renggang dan meminta pihak terkait memastikan kesesuaian material serta metode pemasangan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

LSM GKKBI juga mempertanyakan metode pengerjaan yang disebut dilakukan dari arah hulu ke hilir. Dalam kajian yang mereka lampirkan, lembaga tersebut menyatakan pemasangan saluran semestinya memperhatikan arah aliran, kemiringan saluran, kualitas lantai kerja serta kerapatan sambungan.

#Nilai Proyek Capai Rp1,26 Miliar

Berdasarkan data RUP/LPSE Kabupaten Tangerang yang dicantumkan dalam surat LSM GKKBI, pekerjaan tersebut merupakan paket “Drainase Jalan Balaraja–Ceplak” yang berada di bawah DBMSDA Kabupaten Tangerang.

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut sebesar “Rp1,3 miliar”, sementara nilai kontraknya mencapai “Rp1.266.859.000” dengan masa pelaksanaan selama “60 hari kalender”.

Pekerjaan tersebut dalam surat disebut dikerjakan oleh “CV Jacatra Amanah Konstruksi”.

Atas nilai pekerjaan tersebut, LSM GKKBI menilai pengawasan terhadap mutu, metode pelaksanaan, keselamatan kerja dan pemenuhan personel yang dipersyaratkan dalam kontrak perlu menjadi perhatian serius.

# Minta Audit Teknis dan Evaluasi

LSM GKKBI tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga mengusulkan agar DBMSDA Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap sejumlah dokumen dan tahapan pekerjaan.

Di antaranya adalah peninjauan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), klarifikasi lapangan, verifikasi dokumen, pengecekan dokumen kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta dokumen elektronik kontrak melalui sistem pengadaan pemerintah.

LSM tersebut juga meminta dilakukan “audit teknis internal” terhadap pekerjaan Drainase Balaraja–Ceplak.

Selain itu, mereka mengusulkan peningkatan transparansi proyek, termasuk mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan metode kerja. LSM GKKBI juga meminta agar pembayaran ditunda sampai hasil pekerjaan diverifikasi oleh tim teknis internal apabila memang ditemukan persoalan yang perlu diperbaiki.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, LSM GKKBI mengusulkan agar dilakukan perbaikan atau pembongkaran dan pemasangan kembali pada bagian pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis.

#Minta Jawaban Maksimal Tujuh Hari

Dalam suratnya, LSM GKKBI meminta Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

Setidaknya terdapat dua hal utama yang diminta untuk dijelaskan, yakni apakah pelaksanaan Drainase Jalan Balaraja–Ceplak telah sesuai regulasi dan spesifikasi teknis serta apakah proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan pengadaan konstruksi yang berlaku.

Ketua Umum DPP LSM GKKBI, “M. Suminta Damhuri”, menyatakan surat tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan transparansi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

LSM GKKBI juga menyebut surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, BPK RI Perwakilan Banten dan Ombudsman Provinsi Banten.

Untuk itu LSM GKKBI mendesak kepada DBMSDA Kabupaten Tangerang segera turun gunung meninjau dan mengaudit proses pemasangan Uditch di Balaraja. tegasnya”

(Dedy)

Related posts

AGS Group Muncung Menang Tipis 1-0 Kalahkan Porkos FC Kosambi Dalam di Link Viber Cup 2026

Jamin Redaksi

DIDUGA PELANGGARAN SPESIFIKASI DAN TRANSPARANSI PADA PROYEK SAB DI DESA PARAHU KEC SUKMULYA PENGAWAS DAN PPTK DIMINTA CEK DAN RICEK

Jamin Redaksi

Leave a Comment