Kabupaten Tangerang

Diduga Tanpa Pengawasan Proyek SAB Tegal Kalibaru, Balaraja Tuai Sorotan

Kabupaten Tangerang, lipsusmedia.com — Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Tegal, Kalibaru, RT 04/04, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi pengawasan pelaksanaan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jum’at (25/09/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai kegiatan “SAB Kp. Tegal Kali Baru RT 04/04 Balaraja Kecamatan Balaraja,” dengan nilai kontrak atau anggaran yang tercantum sebesar *Rp96.124.000. Sumber dananya berasal dari *APBD TA 2026, dengan pelaksana *CV. Munjazil Ahdi Putra dan waktu pelaksanaan selama *30 hari kalender.

Pada papan proyek juga tercantum pesan bahwa pembangunan tersebut dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Temuan di lapangan pada “25 September 2026” kemudian menjadi sorotan. Ketua Umum GKKBI, “M. Suminta Damhuri”, menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi pelaksanaan proyek secara langsung.

Ia mempertanyakan keberadaan pengawasan selama pekerjaan berlangsung, khususnya apabila benar tidak terdapat pengawas atau pihak pelaksana yang secara rutin memantau pekerjaan di lapangan.

“Sangat disayangkan proyek pembangunan SAB tanpa adanya pengawasan dari pihak kontraktor,” ujar M. Suminta Damhuri saat berada di lokasi proyek,

Sorotan semakin mengemuka setelah salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi memberikan keterangan mengenai kondisi pengawasan proyek.

Menurut pekerja tersebut, tidak ada pengawasan maupun pelaksana yang berada di lokasi secara rutin.

“Di sini mah tidak ada pengawasan, tidak ada pelaksana. Terima beres saja,” kata pekerja tersebut.

Pernyataan itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kontraktor maupun instansi terkait untuk memastikan apakah pengawasan teknis memang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat mekanisme pengawasan lain yang tidak terlihat saat kunjungan lapangan.

Selain persoalan pengawasan, aspek “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” juga menjadi perhatian. Dalam proyek konstruksi yang menggunakan anggaran publik, penerapan prosedur keselamatan kerja menjadi bagian penting untuk melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ”siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta kualitas konstruksi apabila pengawasan di lapangan tidak terlihat?”

Ketua Umum GKKBI menegaskan agar instansi terkait tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan kewenangannya.

“Instansi terkait harus menjalankan tupoksinya dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Jangan sampai terkesan hanya duduk manis dan membiarkan pekerjaan berjalan tanpa pengawasan. Apalagi muncul pernyataan dari pekerja bahwa tidak ada pengawas maupun pelaksana di lokasi. Jangan sampai proyek terkesan hanya ‘terima beres’,” tegasnya

(Dedi K)

Related posts

Far-right extremists targeting UK as they ‘weaponise internet culture’

Ardi Bareta

Dihujani Apresiasi: CV CAHAYA KONTRAKTOR Kerjakan Proyek Spal di Desa Perahu, Kec Sukamulya Sesuai RAB

Jamin Redaksi

Duka Menyelimuti Keluarga Almarhumah Ibu Sariyah, Aktivis Muda Kab Tangerang Zarkasih, S.H., Tegaskan Perjuangan Hukum Belum Berakhir

Jamin Redaksi

Leave a Comment