Kabupaten Tangerang

Astagaaa!! Puing Selcon Dijadikan Urugan Proyek SMPN 3 Sukamulya, Kontraktor dan Dinas Diminta Buka Spesifikasi

Kabupaten Tangerang, Lipsus-Media.com— Penggunaan batu dan sisa “selcon” atau bata ringan sebagai material urugan pada proyek “TRK SMPN 3 Sukamulya” menuai sorotan. Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang diminta terbuka menjelaskan dasar teknis penggunaan material tersebut.

Bata ringan pada umumnya diperuntukkan sebagai material pasangan dinding, bukan sebagai material urugan struktural. Jika ditempatkan di dasar lalu ditimbun tanah tanpa metode teknis yang tepat, material tersebut berpotensi mengalami kerusakan dan dapat memengaruhi kestabilan serta kepadatan lapisan tanah di atasnya, Kamis (01/10/2026).

Ketua Umum GKKBI, “M. Suminta Damhuri”, menegaskan penggunaan batu dan sisa “selcon”tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Harus jelas spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan dasar perhitungannya. Kalau tidak tercantum dalam dokumen kontrak, tentu harus dipertanyakan.”

Sorotan utama kini tertuju pada “status material tersebut”. Apakah penggunaan batu dan “selcon”memang tercantum dalam spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang disetujui, atau hanya material sisa yang dimanfaatkan sebagai pengganti material urugan?

Kontraktor diminta menjelaskan “fungsi material, volume yang digunakan, metode pemasangan dan pemadatan, serta dasar dokumen yang menjadi acuan pekerjaan”.

Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas juga diminta tidak hanya melihat hasil akhir di permukaan. Lapisan yang tertutup tanah tetap harus memenuhi spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

“Pertanyaan sederhananya: apakah penggunaan batu dan sisa “selcon” tersebut tercantum dalam dokumen kontrak?”

Jika sesuai spesifikasi, publik berhak mendapatkan penjelasan teknis. Jika tidak sesuai, pekerjaan harus dievaluasi dan dikoreksi berdasarkan ketentuan kontrak.

Pasalnya, penggunaan material yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan risiko penurunan, deformasi, hingga amblas apabila kepadatan dan kestabilan lapisan tidak memenuhi persyaratan.

Proyek “TRK SMPN 3 Sukamulya” sendiri menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak “Rp976.771.000, dikerjakan oleh “CV. Izza Putri Mandiri”, berdasarkan kontrak Nomor “102/KONTRAK.DISDIK/APBD/VIII/2026” tertanggal 20 Agustus 2026, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Kontraktor wajib menjelaskan. Pengawas wajib memastikan. Dinas wajib mengawasi.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas pekerjaan, tetapi “akuntabilitas penggunaan uang rakyat”.

“Jika sesuai spesifikasi, buka dan jelaskan dasar teknisnya. Jika tidak sesuai, lakukan koreksi. Jangan sampai material sisa menjadi pengganti material urugan tanpa dasar yang jelas.”

(Dedi K)

Related posts

Bantah Tudingan Galian Ilegal di Waduk Kronjo, Putra Daerah Kronjo Bersuara Paparkan Gagasan

Jamin Redaksi

LSM PUSAKA Layangkan Surat Klarifikasi Resmi ke DBMSDA Kabupaten Tangerang

Jamin Redaksi

Higher taxes for rich will not harm economic growth, says IMF

Ardi Bareta

Leave a Comment