Kabupaten Tangerang

LSM PUSAKA Layangkan Surat Klarifikasi Resmi ke DBMSDA Kabupaten Tangerang

​TANGERANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA resmi melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Langkah ini ditempuh guna mempertanyakan akuntabilitas serta mutu pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Parungceuri di Kecamatan Jayanti. ​Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut menelan anggaran sebesar Rp1.754.195.400,- dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV WIBI JAYA ABADI.

​Melalui surat resmi bernomor 093/DPP LSM-PUSAKA/IX/2026, LSM PUSAKA membeberkan sedikitnya 18 poin teknis krusial di lapangan yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak penyedia jasa.

Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
•⁠ ⁠Pengawasan Teknis & Mutu Material: Desakan pengujian mutu bahan—mulai dari kualitas batu kali, kadar lumpur pada pasir, hingga komposisi adukan semen—guna mencegah struktur dinding rapuh atau bocor. ‘ – LSM PUSAKA juga mempertanyakan kesesuaian dimensi galian untuk mengantisipasi potensi pengerjaan di bawah standar (under-volume).
•⁠ ⁠​Keberadaan Personel Ahli & Pengawas: Minimnya indikasi keterlibatan langsung Konsultan Pengawas, Site Engineer, serta Ahli K3 Konstruksi di lokasi pekerjaan.
•⁠ ⁠Penerapan SMKK & Keselamatan Warga: Minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lapangan, serta ketiadaan barikade pengaman di sekitar lokasi galian yang berpotensi membahayakan warga sekitar.
•⁠ ⁠Pengelolaan Lingkungan (Disposal Area): Kepastian penanganan sisa lumpur atau sedimen hasil pengerukan agar dibuang ke lokasi resmi (disposal area) dan tidak kembali masuk ke saluran saat tergerus hujan.
•⁠ ⁠Legalisasi Alat Berat & Dokumen Lingkungan: Keabsahan dokumen Sertifikat Kelayakan Operasi Peralatan (SKO) pada alat berat yang beroperasi, serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup (Amdal/UKL-UPL/SPPL).

​​LSM PUSAKA menegaskan bahwa penyampaian surat klarifikasi ini didasarkan pada hak kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (jo. UU No. 6 Tahun 2023), serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

​”Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat sebesar 1,7 miliar rupiah ini benar-benar terwujud dalam bentuk bangunan yang berkualitas dan sesuai spesifikasi teknis,” tegas perwakilan DPP LSM PUSAKA.

​LSM PUSAKA berharap pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang c.q. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan tanggapan tertulis serta penjelasan teknis secara transparan dalam tenggat waktu tiga hari kerja sejak surat tersebut diterima.

Related posts

Far-right extremists targeting UK as they ‘weaponise internet culture’

Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari Kedepan

apipudinardiansyah@gmail.com

Higher taxes for rich will not harm economic growth, says IMF

Leave a Comment