Tangerang.-Dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum kabupaten (UMK) oleh PT Yifang CME, perusahaan yang beroperasi di bekas pabrik PT Freetrend, balaraja, kabupaten tangerang.

kini memasuki fase yang lebih serius. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi mengarah pada dugaan pembiaran oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai pihak pengawas tak Punya Nyali.
Ada apakah dengan Disnaker
atau justru sudah dinegosiasikan dibawah meja?
Berdasarkan keterangan narasumber ketika di konfirmasi oleh media mantan karyawan PT.yifang CME.
Membenarkan gajih 70rb sehari sebulan nerima upah 2jt.
Lembur 10rb/jm.
Hari Sabtu bukan lembur kerja sprti hari biasa.

Sejumlah karyawan pun mengaku menerima upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah. Ironisnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.
Padahal, regulasi ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan perusahaan membayar upah minimal sesuai UMR/UMK. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada konsekuensi hukum pidana.
Situasi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran yang sistematis. Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan efektivitas pengawasan Disnaker kab.tangerang.
Hak jawab dan klarifikasi di tunggu kawan kawan jurnalis.
